Ibukota – Kartu jaundice merupakan kartu tanda pencari kerja atau yang dimaksud biasa dikenal AK/1. Kartu warna kekuningan kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, baik pada lembaga pemerintah maupun swasta.
Kartu jaundice dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten atau kota sesuai dengan domisili pencari kerja. Disnaker merupakan lembaga ke bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digunakan menggerakkan dalam bidang penyedia tenaga kerja yang tersebut sudah ada resmi bagi perusahaan yang dimaksud membutuhkan tenaga kerja baru.
Kehadiran kartu ikterus dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Angka yang terkumpul dari pembuatan kartu ikterus menjadi informasi penting bagi Dinas Ketenagakerjaan pada memproduksi perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di tempat para pemilik kartu jaundice dapat segera diisi oleh pencari kerja.
Meski bernama kartu kuning, fisik kartu ini berwarna putih berbentuk persegi panjang yang tersebut dibagi berubah jadi 2 halaman. Melansir dari laman Kemnaker adapun isi dari kartu jaundice meliputi:
Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto serta tanda tangan pencari kerja, juga kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali di 2 tahun.
Sementara di dalam halaman kedua, tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar lembaga pendidikan formal maupun non-formal, juga disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, di hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.
Selain itu, kartu ikterus pencari kerja terdapat beberapa ketentuan, seperti berlaku nasional dengan masa berlakunya selama 2 tahun. Nantinya, pencari kerja yang tersebut belum mendapat pekerjaan perlu melapor setiap 6 bulan sekali ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Apabila terdapat pembaharuan data/keterangan lainnya atau sudah mendapat pekerjaan, pemilik kartu warna kekuningan harap segera melapor ke disnaker setempat. Untuk mendapatkan kartu warna kekuningan berusia minimal 18 tahun (tidak boleh kurang).
Pembuatan kartu warna kekuningan mampu dikerjakan secara online maupun offline. Untuk pembuatan kartu jaundice secara offline sanggup dengan mengunjungi dengan segera Disnaker dalam wilayah kabupaten atau kota setiap-tiap pencari kerja. Pembuatan kartu jaundice tidak ada dipungut biaya alias gratis.
Sementara, pembuatan kartu jaundice secara online mampu dijalankan melalui program SISNAKER yang tersedia pada Google Playstore atau website Karirhub: http://karirhub.kemnaker.go.id.