Syarat juga cara menyebabkan kartu jaundice pencari kerja

Syarat juga cara menyebabkan kartu jaundice pencari kerja

Ibukota Indonesia – Kartu jaundice disebut juga dengan AK-1 (Antar Kerja) merupakan dokumen yang digunakan kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, teristimewa di instansi pemerintah.

Memiliki kartu ikterus sebagai bukti bahwa pemilik kartu belum miliki pekerjaan juga terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Kartu warna kekuningan berfungsi membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan.

Kartu warna kekuningan ini memuat beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga pendidikan. Kartu warna kekuningan dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

Disnaker merupakan lembaga pada bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dimaksud melakukan pergerakan pada bidang penyedia tenaga kerja yang telah resmi bagi perusahaan yang dimaksud membutuhkan tenaga kerja baru.

Adapun untuk mendapatkan kartu jaundice mampu melalui Disnaker ke tempat kabupaten atau kota setiap-tiap pencari kerja. Pencari kerja semata-mata bisa saja menyebabkan kartu warna kekuningan dalam area aslinya, yaitu yang tersebut tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kartu warna kekuningan berisikan informasi pribadi pemilik kartu seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga informasi latar belakang pendidikan. Berikut prasyarat dan juga cara menghasilkan kartu kuning:

Syarat menciptakan kartu kuning

  • Usia minimal 18 tahun (tidak boleh kurang)
  • KTP asli lalu fotokopi
  • Ijazah terakhir yang tersebut terlegalisasi (asli lalu fotokopi)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah banyaknya 2 lembar
  • Sertifikat keterampilan, apabila ada
  • Daftar riwayat hidup (yang ke dalamnya meliputi pengalaman bekerja, apabila ada).

Cara menimbulkan kartu ikterus datang ke Disnaker

  • Datang ke kantor Disnaker setempat
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1, dapat bertanya ke pelaku Disnaker
  • Serahkan dokumen persyaratan yang digunakan diminta
  • Tunggu serangkaian pencetakan kartu kuning
  • Setelah kartu jaundice dicetak, Anda akan disuruh oleh anggota untuk menuju ke bagian legalisasi untuk kartu jaundice dilegalisasi.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan pada pengurusan serta pencetakan kartu warna kekuningan tiada dipungut biaya alias gratis.

Adapun kartu jaundice ini berlaku nasional dengan masa berlakunya adalah 2 tahun serta harus diperbarui setiap 6 bulan apabila pencari kerja belum mendapat pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *