DKI Jakarta – Saat akan melamar pekerjaan, tentu calon pekerja diperlukan menyiapkan beberapa dokumen, salah satunya kartu kuning. Lalu, apa itu kartu kuning?
Kartu jaundice adalah kartu tanda pencari kerja yang dimaksud kerap disebut dengan kartu AK-1 (Antar Kerja). Kartu ikterus dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Meski bernama kartu kuning, fisik kartu ini justru berwarna putih yang mana memuat informasi pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.
Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang tersebut melakukan pergerakan di dalam bidang penyedia tenaga kerja yang telah resmi bagi perusahaan yang digunakan membutuhkan tenaga kerja baru.
Untuk memperoleh kartu ikterus mampu melalui Disnaker di dalam area kabupaten atau kota per individu pencari kerja. Pencari kerja belaka sanggup menghasilkan kartu warna kekuningan pada area aslinya, yaitu yang digunakan tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilansir Indonesia.go.id.
Kartu warna kekuningan ini berlaku nasional dengan masa berlakunya 2 tahun. Nantinya, pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan diwajibkan melapor setiap 6 bulan sekali ke dinas ketenagakerjaan setempat. Adapun terdapat beberapa faedah dari kartu warna kekuningan untuk pencari kerja, sebagai berikut:
Kartu ikterus sebagai bukti bahwa pemilik kartu belum memiliki pekerjaan dan juga terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan, sehingga berguna untuk menunjukkan status yang dimaksud terhadap calon pemberi kerja.
Kartu warna kekuningan juga berfungsi untuk mendata jumlah keseluruhan pencari kerja, dan juga data yang mana terkumpul dari pembuatan kartu ini berubah menjadi informasi penting bagi Dinas Ketenagakerjaan di menyebabkan perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan dalam tempat para pemilik kartu ikterus dapat segera diisi oleh pencari kerja
Mengembangkan potensi untuk dapat pekerjaan, hal ini lantaran kartu jaundice kerap dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, baik ke lembaga pemerintah maupun swasta.